Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebuah bangunan yang berdiri di dekat Waduk Jalan Sri Katon Kota Tanjungpinang, Kepri disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan setengah jadi itu disegel, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan selain tidak mengantongi IMB, bangunan tersebut juga dibangun di titik bahaya, yang ada di waduk Jalan Sri Katon tersebut.
“Bangunan itu tidak memiliki izin. Kedua, lokasi bangunan berada di area yang seharusnya menjadi lahan pembangunan waduk. Jadi, kami hentikan dulu pembangunannya,” kata Yusri, Kamis (26/2/2025).
Penyegelan bangunan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, pihaknya memastikan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki izin.
Sementara izin resmi pembangunan, hanya berlaku untuk proyek pembangunan waduk, bukan untuk pendirian rumah atau bangunan lain di area waduk Sri Katon tersebut.
“Waduk (Sri Katon) sendiri memang ada izinnya dari Kementerian. Tapi untuk bangunan yang berdiri di sekitar waduk, itu tidak berizin,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa Satpol PP Tanjungpinang akan terus melakukan pengawasan di area waduk tersebut. Hal ini dilakukan, untuk mencegah adanya aktivitas pembangunan lanjutan tanpa izin.
“Saat ini pembangunan (bangunan) sudah dihentikan dan sudah kita segel menggunakan garis PPNS),” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

