Tanjungpinang (vnews.click) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Kota Tanjungpinang Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024.
Ansar menyebut SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tanggal 25 November 2021 perihal usulan pemberhentian anggota DPRD Tanjungpinang.
Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tanggal 12 November 2021 tentang pemberhentian keanggotaan Muhammad Apriyandi.
Selanjutnya SK DPC Parta Gerinda Tanjungpinang tanggal 18 November 2021 perihal pergantian antar waktu (PAW) atas nama Muhammad Apriyandi.
“SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021,” kata Gubernur Ansar Ahmad dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021 yang diterima, Jumat (07/01/2022).
Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.
“Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi,” ujar Aswin.
Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

