TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri Aris Fhariandi meminta warga tidak khawatir terkait kenaikan harga gas LPG yang dirasakan akhir-akhir ini.

Menurutnya kenaikan harga LPG tersebut hanya berlaku untuk LPG non subsidi, namun khusus untuk gas LPG 3 kg yang disubsidi, harganya akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung. 

“Kita sudah survei ke lapangan, dan harga LPG yang naik hanya yang non subsidi. Sementara, harga gas LPG subsidi tidak mengalami perubahan,” kata Aries di Tanjungpinang, Rabu (05/01/2022). 

Dia menyampaikan kenaikan harga LPG yang dirasakan warga belakangan ini 
merupakan imbas dari meningkatnya harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi acuan harga LPG. 

Sehingga, katanya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding selaku badan niaga LPG resmi merasa perlu melakukan penyesuaian harga khusus untuk LPG non subsidi. 

Kenaikan harga CPA LPG mengalami peningkatan tertinggi di bulan November yang mencapai 847 USD per metrik ton, harga tersebut meningkat 57 persen sejak bulan Januari tahun 2021. 

Harga CPA LPG bulan November tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2014, harga CPA LPG tersebut juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 saat Pertamina terakhir kali melakukan penyesuain harga. 

“Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Harga baru LPG non subsidi tersebut ditetapkan Pertamina berlaku sejak 25 Desember tahun 2021,” terang Aries. 

Lanjut Aries kenaikan harga gas LPG non subsidi berdasarkan surat edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Kepri untuk harga bright gas 5,5 kg adalah sebesar Rp11.500 dan Bright Gas LPG 12 kg naik Rp28.000 untuk wilayah kerja Tanjung Uban. 

Sementara untuk wilayah kerja Batam, harga jual Bright Gas LPG 5,5 kg juga naik Rp11.500, dan harga jual Bright Gas LPG 12 kg naik Rp21.400. 

“Harga tersebut sudah termasuk PPN,” ungkapnya. 

Diketahui juga kenaikan LPG non subsidi ini hanya akan dirasakan oleh segelintir masyarakat, sebab proporsi konsumsi nasional untuk gas LPG non subsidi hanya sebesar 7,5 persen, sedangkan gas LPG subsidi 3 kg proporsi konsumsi nasionalnya mencapai 92,5 persen. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *