KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Jakarta (Vnews.click) – Pasca penahanan terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, yang dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, maka tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU), di mana sejak kemarin JPU telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani.

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, menuturkan, ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari ke depan sejak penahanan Nikita Mirzani, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.

“Jadi bisa saja Nikita Mirzani dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi melalui siaran pers tertulis yang diterima Vnews.click, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Azmi, nantinya majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan. Majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan (Pasal 31 KUHAP).

“Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri , dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan,” ucap Azmi.

Namun demikian, lanjutnya, semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

Sehingga, sambungnya, bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan.

“Serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi NM, majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” tutupnya. (Ham/Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *