Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, diamankan Polresta Tanjungpinang usai kedapatan memiliki 4 paket narkotika jenis ganja kering.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mengatakan, oknum ASN Pemko Tanjungpinang berinisial DA tersebut diamankan bersama seorang rekannya, berinisial EA yang merupakan karyawan swasta.
“Kita amankan pelaku dan didapati berupa daun ganja kering berjumlah 4 paket ganja kering, kurang lebih beratnya 3 gram,” kata kombes Pol. Hamam, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta menyampaikan pelaku diamankan bersama rekannya di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang saat hendak mengedarkan ganja pada tanggal 12 Maret 2025.
Ia menambahkan kedua pelaku sudah diamankan di kantor polisi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

