Advetorial KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click), (Advetorial) – Pemerintah Provinsi Kepri resmi membuka penerimaan  pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. Total ada sebanyak 4.495 formasi PPPK yang dibuka, terdiri dari 150 formasi guru, 282 formasi kesehatan, dan 4.063 formasi teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeni Trisia Isabella, mengatakan seleksi penerimaan PPPK terdiri dari dua sesi pendaftaran. Pertama, pendaftaran seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar prioritas yang dimulai pada tanggal 1-20 Oktober 2024. 

Kedua, pendaftaran bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang dimulai 17-31 Desember 2024.

“Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Yeni, Rabu (2/10/2024).

Ia menyebut informasi resmi terkait seleksi PPPK 2024 hanya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://kepriprov.go.id dan
https://bkddankorpri.kepriprov.go.id;

Dia juga mengingatkan bahwa Pemprov Kepri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan  Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai  Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah setempat.

Peserta pun diimbau tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang.menjanjikan dapat membantu  kelulusan dalam setiap tahapan seleksi  dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya.

“Pendaftaran gratis, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan menjadi PPPK tahun 2024,” ujar Yeni.

Yeni memaparkan bahwa masing-masing formasi PPPK Pemprov Kepri tahun 2024 memiliki kriteria pelamar khusus, antara lain untuk formasi teknis diperuntukkan bagi eks tenaga honorer katergori II (eks THK-II), dan pegawai yang  terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II  pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara untuk PPPK formasi guru diperuntukan bagi pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tenaga guru di
instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi
PPPK tenaga guru periode sebelumnya.

Lalu, guru eks THK-II (eks THK-II) yang  terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II  pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, serta guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Berikutnya, untuk PPPK formasi kesehatan diperuntukkan bagi pelamar dengan  kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik  yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

Kemudian, eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, serta legawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif
bekerja pada instansi pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *