Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 64.389 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang menunggak iuran yang jumlah totalnya sekitar Rp42 miliar.
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P, mengatakan peserta menunggak iuran rata-rata beralasan tidak mampu membayar iuran karena faktor ekonomi.
“Peserta JKN menunggak iuran merupakan peserta mandiri,” kata Roby, Rabu (2/10/2024).
Roby mengatakan nilai tunggakan iuran peserta JKN bervariasi, karena ada yang menunggak sampai 12 bulan bahkan 24 bulan.
Bagi peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan atau dua tahun, menurutnya, sesuai aturan dan ketentuan BPJS Kesehatan akan menagih maksimal 24 bulan.
“Tunggakan yang ditagih tetap 24 bulan, meskipun menunggak lebih dari 24 bulan,” ujarnya.
Roby memaparkan peserta JKN menunggak iuran tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna.
Dia menyampaikan BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi peserta JKN yang keberatan membayar tunggakannya secara langsung, melalui program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehap).
Peserta bisa mengajukan rehab melalui aplikasi mobile JKN. Tunggakan iuran bisa dicicil sesuai kesepakatan, misalnya dalam jangka waktu enam bulan, satu tahun dan maksimal dua tahun.
“Peserta dalam proses mencicil, maka kartu kepesertaannya belum aktif. Tapi setelah cicilan lunas, langsung aktif,” ungkap Roby.
Selaim rehab, lanjut Roby, pihaknya juga merekrut kader JKN untuk membantu menagih peserta menunggak iuran sekaligus mengedukasi peserta terkait layanan dan manfaat BPJS Kesehatan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

