Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan sebanyak 11 lokasi wisata telah mengajukan izin keramaian dan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2024.
“Izinnya sudah kami terbitkan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Sabtu (30/12/2023).
Alson memerinci kesebelas lokasi tersebut, antara lain Nirwana Garden Resort, Natra Bintan Resort, PT Bali Holiday Vilage, Bintan Resort Cakrawala, Shancaya, Banyantry, Bintan Sayang Resort ( sebong Oereh), Residence Bintan Resort, Bintan Agro Beach Resort, Hello Bintan, dan Bintan Vila Resort.
Alson menjelaskan bahwa masyarakat juga boleh menggelar kegiatan keramaian maupun pesta kembang api di malam tahun baru, asal mendapat izin dari aparat kepolisian.
Hal itu bertujuan agar pihaknya bisa melakukan pengawasan guna menghindari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, khusus pesta kembang api saat malam tahun baru, juga dibatasi ukuran kembang maksimal dua inci.
“Kalau di atas dua inci, harus ada izin dari pemerintah daerah terkait penggunaannya,” ujar Alson.
Alson juga mengimbau masyarakat khususnya kaula muda tidak melakukan arak-arakan konvoi kendaran, karena dapat menimbulkan kemacetan dan menggangu ketertiban umum. Termasuk dilarang menggunakan brong yang dapat mengganggu ketentraman warga.
Selanjutnya, warga dilarang melakukan pesta minuman keras agar perayaan malam tahun baru berjalan aman dan damai.
“Kami harap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab,” ucap Alson. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

