KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar refleksi akhir tahun 2023 dalam rangka penyampaian capaian kinerja Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepri, Jumat (29/12/2023).

Adapun sejumlah capaian kinerja utama refleksi akhir tahun yang telah tercapai di antaranya, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ada 42 yang diusulkan, sebanyak 41 yang terealisasi.

Kemudian, persentase penyelesaian Bidang Tindak Pidana Umum pada tahapan SPDP ada 2.073 ditangani, 1.891 diselesaikan atau 91 persen, pada tahapan pra tuntutan ada 1.806 ditangani, 1.700 diselesaikan atau 94 persen, pada tahapan penuntutan ada 1560 ditangani, 1394 diselesaikan atau 89 persen, dan pada tahapan eksekusi terpidana ada 1265 ditangani, 1.239 diselesaikan atau 98 persen.

“Jumlah penanganan Tindak Pidana Umum Perkara yang menarik perhatian terutama anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, sebanyak 119 jumlah perkara anak (108 incracht, 11 tahap persidangan), 188 perkara perempuan (120 incracht, 61 tahap persidangan), sedangkan perkara disabilitas tidak ada,” kata Kepala Kejati Kepri, Rudi Margono melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Deni Ateng Prakoso dalam siaran pers tertulis, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan di bidang Tindak Pidana Khusus, katanya, persentase penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyidikan ada 26 kasus ditangani, 8 diselesaikan atau 32 persen, pada tahap Pra Tuntutan ada 33 kasus ditangani, 29 diselesaikan atau 88 persen, pada tahap penuntutan ada 28 kasus ditangani, 15 diselesaikan atau 54 persen, pada tahap eksekusi terpidana ada 17 kasus ditangani, 17 diselesaikan atau 100 persen.

Kemudian, persentase penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU pada tahap pra tuntuan ada 14 kasus ditangani, 10 diselesaikan atau 71 persen, pada tahap penuntutan ada 15 kasus ditangani, 14 diselesaikan atau 94 persen, pada tahap eksekusi terpidana ada 22 kasus ditangani, 22 diselesaikan atau 100 persen dan pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) selama tahun 2023 sebanyak Rp2,8 miliar.

“Untuk Bidang Pengawasan, Penyelesaian laporan pengaduan ada 3 yang ditangani, 3 diselesaikan atau 100 persen. Jumlah penjatuhan hukuman disiplin ringan 0 kasus, hukuman disiplin sedang 1 bagian Tata Usaha, 3 Jaksa, hukuman disiplin berat 1 Jaksa. Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan ada 2 Jaksa penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela lain 1 baian tata usaha dan 2 Jaksa,” ungkapnya.

Selain capaian sejumlah bidang di atas, lanjutnya, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (BP3R) tahun 2022 dan 2023 se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepri terdapat peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Total PNBP PB3R pada tahun 2022 sebanyak Rp18,3 miliar, pada tahun 2023 sebanyak Rp19,2 miliar,” jelas Kasi Penkum.

Untuk diketahui, perkara tahap II pada tahun 2022 1520 perkara, tahun 2023 1248 perkara, barang bukti yang telah dikembalikan pada tahun 2022 sebanyak 834 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 648 perkara.

Terdapat juga barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahun 2022 sebanyak 1215 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 843 perkara serta barang bukti yang telah dilelang pada tahun 2022 sebanyak 303 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 243 perkara dengan uang rampasan yang telah disetor pada tahun 2022 sebanyak Rp6,4 miliar, pada tahun 2023 sebanyak Rp18,3 miliar. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *