Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna menghindari denda dua persen setiap bulannya.
“Kami ingatkan masyarakat segera membayar PBB-P2, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31 Juli 2023,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Senin (17/7/2023).
Alvie mengatakan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 telah diserahkan ke masyarakat melalui RT di setiap kelurahan. Masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 agar segera menginformasikan ke BPPRD Tanjungpinang.
“Apabila ada data SPPT PBB-P2 yang tidak valid atau tidak sesuai diharapkan dapat menyampaikan langsung ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan data,” ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 ini, kata Alvie, bisa dilakukan melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, di Mobil Keliling dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif, bisa dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik. Di samping memudahkan masyarakat dan tidak perlu mengantre karena bisa dilakukan di mana pun.
Alvie menyampaikan pencapaian realisasi PBB-P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 miliar dari target Rp31 miliar lebih. Meski, jumlah tersebut belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2023. Namun, pihaknya tetap optimis dan akan terus berupaya agar terealisasi penerimaannya di bulan-bulan selanjutnya.
“Meski begitu, masyarakat Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong – bondong melakukan pembayaran pajaknya,” sebutnya.
BPPRD Tanjungpinang, lanjut Alvie, mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak khususnya PBB – P2 atas pembayaran pajak yang tepat waktu. Dengan demikian, target yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2023 dapat terealisasi.
“Tentunya, terealisasinya penerimaan pajak PBB-P2 ini tidak terlepas daripada kepatuhan masyarakat sebagai wajib dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

