BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan menemukan 368 pelanggaran lalulintas selama 5 hari digelar Operasi Patuh Seligi 2024.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat (19/7/2024).

Alson mengatakan pihaknya melakukan  teguran lisan terhadap para pelanggar lalulintas, karena baru pertama kali melanggar selama operasi berjalan.

“Untuk pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, selanjutnya juga ditemukan pengendara berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Alson.

Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan tema Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

“Tujuan dari pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar) lantas untuk menekan angka Fatalitas kecelakaan lalu lintas,” jelas Alson.

Pihaknya terus memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku penyebab kecelakaan.

Adapun pelanggar yang pertama diberikan blangko teguran dan apabila ditegur lebih dari satu kali akan lakukan penilangan dengan diberikan blanko tilang dan harus melakukan pembayaran denda di bank yang sudah ditunjuk, yaitu BRI.

Iptu Alson juga menekankan bagi pengendara dibawah umur agar tidak mengendarai lagi kendaraan karena selain berpotensi sebagai pelanggar juga rawan penyebab terjadinya kecelakaan.

Ia turut menyampaikan peran orang tua juga menjadi kunci utama agar anak-anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan, serta memberikan nasehat kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan bagi anak-anak dan akibatnya.

“Kami juga setiap hari kerja melakukan sosialisasi ke sekolah-Sekolah dengan memberikan imbauan kepada yang belum mendapatkan izin untuk mengemudi jangan mengendarai kendaraan,” tutup Iptu Alson.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *