Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), khususnya di Kota Tanjungpinang.
Temuan tersebut, diantaranya terdapat 2 rumah warga yang ditempel stiker kosong dan 3 rumah warga tertempel stiker tanpa tanda tangan kepala keluarga, yaitu TPS 21 Kelurahan Pinang Kencana.
Kemudian, terdapat 3 rumah belum di coklit dan belum ditempel stiker dengan kepala keluarga atas nama Sudirman, Lutfi dan Karlan di TPS 37, Kelurahan Pinang Kencana.
Berikutnya, terdapat 3 KK yang belum dicoklit dan ditempel stiker Kepala keluarga atas nama Hendra Gunawan, Jumiyen dan Eko Siswanto di TPS 14, Kelurahan Batu 9.
Selain itu, terdapat 2 KK yang belum dicoklit dan ditempel stiker kepala keluarga atas nama Sehgren Sianipar, Mustakim (TPS 9 Kelurahan Batu 9 Pengawasan 6 juli 2024).
Terhadap temuan ini, Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur sudah membuat imbauan kepada PPK untuk memastikan rumah yang belum dicoklit agar dapat dicoklit oleh pantarlih.
“Untuk Hasil temuan sudah ditindaklanjuti oleh PKD dengan memberikan saran perbaikan secara lisan kepada PPS dan Pantarlih dan oleh Panwascam secara tertulis dengan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS,” ungkap Zulhadril, Jumat (19/7/2024).
Temuan selanjutnya ialah dalam DP4 hasil sinkronisasi terdapat TPS yang jumlah pemilihnya sudah mencapai angka
maksimal 600 pemilih, sementara untuk proses pencocokan dan penelitian belum selesai.
Hal ini berpotensi akan terjadi penambahan jumlah pemilih TPS, menyusul penambahan pemilih baru dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Oleh karena itu, temuan ini perlu menjadi fokus pengawasan juga bagi Panwaslu Kecamatan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sipil menjadi TNI/Polri yang secara administrasi belum diperbarui sehingga berpotensi tetap masih ada dalam daftar pemilih padahal seharusnya TMS.
“Hasil temuan tersebut sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan sudah ditindak lanjuti oleh jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK),” pungkas Zulhadril. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

