Tanjungpinang (vnews.click) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyampaikan sebanyak 33 narapidana anak di daerah itu mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) tahun 2022.
“Pemberian remisi anak nasional sesuai dengan aturan yang diatur dalam konstitusi,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Octaveri di Tanjungpinang, Sabtu (23/07/2022).
Ia menyebut remisi anak nasional adalah remisi yang diberikan oleh negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat integrasi.
Menurutnya remisi anak nasional diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
“Adapun besaran remisi anak nasional yang diberikan tiap tahun adalah sebesar remisi umum yang didapat,” ujarnya.
Octaveri menjelaskan 33 narapidana anak yang menerima remisi anak nasional tahun ini tersebar
di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri.
Ia menyampaikan sebanyak 31 narapidana anak memperoleh RAN I, yakni remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi anak nasional.
Besaran remisi yang diterima 31 narapidana anak itu rata-rata selama 1 sampai 3 bulan. Mereka dari LPKA Kelas II Batam sebanyak 24 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 4 orang.
Sementara 2 narapidana lainnya, memperoleh RAN II atau langsung bebas. Keduanya dari LPKA Kelas II Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Penyerahan remisi anak nasional dilaksanakan di masing-masing UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, pagi tadi,” pungkas Octaveri. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

