Tanjungpinang (vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan jajarannya sampai dengan bulan juli 2022 berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12,9 miliar atau 164,93 persen dari target yang ditentukan.
“Artinya terjadi surplus sebesar 64,93 persen dari target target 100 persen,” kata Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid di Tanjungpinang, Jumat (22/7).
Gery merinci capaian PNBP tersebut dihimpun dari Kejati Kepri sebesar Rp81 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Rp219 juta, Kejari Batam Rp3,8 miliar, Kejari Bintan Rp702 juta, Kejaksaan Karimun Rp3,3 miliar, Kejari Lingga Rp23 juta, Kejari Natuna Rp394 juta, Cabang Kejari Tarempa Rp316 juta, Cabang Kejari Moro Rp89 ribu, dan Cabang Kejari Tanjung Batu Rp1 juta.
“PNBP itu diperoleh dari barang rampasan negara yang dilelang, hingga uang pengganti tindak pidana umum dan khusus,” ungkap Gerry Yasid.
Selain itu, Gerry juga menyampaikan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan jajaran sampai dengan Juli 2022, telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara, pelimpahan ke Pidana Khusus sebanyak 4 perkara,
penyuluhan hukum sebanyak 43 kali pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp432 miliar.
Sementara Bidang Tindak Pidana Kejati Kepri dan jajaran sampai dengan Juli 2022, katanya, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 989 perkara, pelimpahan tahap I sebanyak 880 perkara, pelimpahan tahap II sebanyak 849 perkara.
Selain itu, juga telah melakukan penuntutan sebanyak 841 perkara, eksekusi sebanyak 796 perkara, Restorative Justice (RJ) sebanyak 15 perkara, pembangunan rumah RJ sebanyak 12 buah.
Sejak Maret hingga Juli 2022, Kejati Kepri dan jajaran telah berhasil melaksanakan RJ sebanyak 12 perkara, sehingga sejak diterbitkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ, maka pihaknya telah berhasil melaksanakan rj sebanyak 24 perkara dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dan jajaran sampai Juli 2022, telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara, penyidikan sebanyak 16 perkara, menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak 7 perkara, menerima SPDP dari penyidik PNS sebanyak 8 perkara.
Lebih lanjut ia menyampaikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dan jajarannya sampai Juli 2022 telah melakukan penuntutan sebanyak 22 perkara, eksekusi sebanyak 20 perkara, dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar.
“Kami juga telah melakukan pelimpahan tahap I atau pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015, atas 5 orang tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri ke Jaksa Peneliti,” demikian Gerry Yasid. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

