Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 3.700 warga Indonesia ditolak berangkat ke luar negeri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwilditjenim) Kepri, karena terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kanwil Ditjenim Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan warga yang ditolak berangkat ke luar negeri tersebut didominasi dari luar daerah setempat, namun sebagian kecil ialah warga lokal.
“Khusus warga Kepri, sesuai arahan pak gubernur, kita bantu permudah berangkat secara sah, karena sebagian ada saudara di sana, misalnya di Malaysia atau Singapura,” kata Ujo, Rabu (13/8/2025).
Ujo menjelaskan alasan penolakan itu bertujuan mencegah warga menjadi korban TPPO di luar negeri, sebab sebagian besar diduga akan bekerja di negara Kamboja, yang berangkat secara ilegal melalui negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Menurutnya rata-rata warga yang ditolak berangkat itu adalah anak muda yang diduga akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji besar, padahal mereka di sana kerja lebih dari 20 jam dan digaji rendah.
“Sasaran perekrutannya memang anak muda atau gen z yang ingin dapat kerja instan, mudah dan percaya gaji besar. Makanya orangtua awasi anak kalau ingin kerja luar negeri, harus melalui jalur resmi agar tak ditipu,” ujar Ujo.
Ujo melanjutkan penolakan keberangkatan warga Indonesia melalui pintu-pintu pelabuhan internasional di Kepri dilakukan berdasarkan proses wawancara petugas imigrasi.
Warga atau korban TPPO biasanya kebingungan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan petugas di pelabuhan, misalnya terkait tujuan ke luar negeri, tempat tinggal, hingga durasi waktu kunjungan di luar negeri.
“Daripada mereka jadi korban TPPO, lebih baik kita tolak keberangkatannya,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

