HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepri mendapatkan remisi.

Dari seluruh total yang mendapatkan remisi, sebanyak 36 orang WBP mendapat remisi Umum Khusus II atau langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Aris Munandar, mengatakan pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.

Selain itu, pemberian remisi juga didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.02.02-1484 tertanggal 12 Agustus 2025 tentang pelaksanaan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-81 RI.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik,” kata Aris usai penyerahan remisi HUT ke-81 RI di Lapas Umum Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dan 3 bulan untuk anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.

Berikut Jumlah WBP Penerima Remisi Umum 2026 di Kepri:

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 633 orang, 9 orang langsung bebas.
2.Lapas Kelas IIA Batam 903 orang langsung bebas 15 orang.
3.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 644 orang, 5 orang langsung.
4.LPKA Kelas II Batam 26 orang, 1 orang langsung bebas.
5.LPP Kelas IIB Batam, 185 orang, 1 orang langsung bebas.
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep 52 orang, langsung bebas nihil.
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 141 orang, 2 orang langsung bebas.
8.Rutan Kelas IIA Batam 250 orang, 3 orang langsung bebas .
9.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 318 orang, langsung bebas nihil. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *