HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak 6 nelayan asal Kepri divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia karena masuk perairan negara tetangga tanpa izin.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan putusan mahkamah tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026.

Dalam persidangan itu, keenam nelayan Kepri dinyatakan bersalah. Mereka terdiri dari 2 orang tekong atau nahkoda kapal, dan 4 anak buah kapal (ABK).

Menurut Doli untuk tekong dijatuhi hukuman denda sebesar 600 ribu Ringgit Malaysia, sementara ABK dikenakan denda sebesar 60 ribu Ringgit Malaysia. Apabila tidak mampu membayar denda, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Hukuman penjara selama 4 bulan berlaku untuk nakhoda maupun ABK,” ujar Doli, Senin (17/8/2026).

Selain itu, lanjut Doli, alat bukti berupa kapal beserta peralatan dan hasil tangkapan ikan yang digunakan para nelayan itu turut disita aparat berwenang di Malaysia.

Ia menyampaikan saat ini keenam nelayan itu ditahan di penjara Kuching. BPPD Kepri telah berkoordinasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching guna memantau sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus keenam nelayan tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching akan membantu proses pemulangan para nelayan ke tanah air setelah mereka menyelesaikan masa hukumannya.

“Semoga setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara, mereka bisa bebas,” ucap Doli

Doli menambahkan enam nelayan Kepri ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) akibat memasuki wilayah perairan Sarawak. Mereka ditangkap pada hari dan kasus yang berbeda, yaitu tanggal 23 dan 25 Juni 2026.

Adapun identitas para nelayan Kepri ini, antara lain Kamisa (tekong) asal Kota Tanjungpinang, lalu ABK Suherman (Kabupaten Lingga), Ocep Ardiansyah (Kota Tanjungpinang), dan Wahyudi (Kabupaten Natuna). Mereka membawa kapal KM Sky Lower 44.

Kemudian 2 nelayan lainnya, yaitu Suhardi (tekong) asal Kabupaten Natuna dan Kamarulzaman (ABK) asal Kepulauan Anambas. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *