Tanjungpinang (Vnews.click) – Masyarakat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi kini harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wyzri Andipo, mengatakan, ketentuaan ini mulai berlaku secara nasional per tanggal 1 Agusus 2024.
“Termasuk di Polresta Tanjungpinang,” kata Wyzri Andipo, Jumat (9/8/2024).
Andipo mengatakan kebijakan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Polisi (Perpol) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) pada Perpol tersebut.
“Syaratnya itu peserta aktif, karena kalau cuma punya kartu JKN tapi tak aktif, otomatis terkendala dalam mengurus SKCK di kantor polisi,” ujarnya.
Dia menyebut personel kepesertaan dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang turut mendampingi pihak kepolisian dalam mengecek keaktifan peserta BPJS Kesehatan pemohon ketika hendak mengurus SKCK. Para personel BPJS Kesehatan silih berganti siaga di kantor Polresta Tanjungpinang.
Bagi pemohon yang belum memiliki kartu JKN, maka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau lewat chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
“Jika kartu JKN tak aktif, segera lakukan aktivitasi kembali. Personel petugas BPJS Kesehatan siap membantu,” ujar Dipo.
Dipo menambahkan persyaratan JKN aktif pada pelayanan pembuatan SKCK merupakan bentuk dukungan institusi Polri dalam rangka meningkatkan cakupan sekaligus kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air.
Ia menekankan kebijakan tersebut tidak bermaksud menyulitkan masyarakat mengurus SKCK di kantor polisi, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan secara adil dan menyeluruh. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

