Tanjungpinang (vnews.click) – Seorang warga Kabupaten Bintan Maryulis menggungat Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas PUPRP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Batam Bintan.
Gugatan disampaikan Maryulis selaku pihak penggugat kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya Noprizal.
“Sidang pertama dengan agenda permohonan gugatan sudah dilaksanakan Kamis 13 Januari 2022,” kata Noprizal di Tanjungpinang, Jumat (14/01/2022).
Noprizal menyampaikan dalam permohonan gugatan itu, pihaknya merasa keberatan karena nilai kerugian lahan yang dibayarkan tidak layak dan tidak adil.
Ia menyebut ada disparitas harga mencapai dua kali lipat terhadap lahan yang sama dan di tempat yang sama atas nama warga Sugianto.
Menurutnya Lahan milik Sugianto dibayar Rp690 ribu per meter. Sementara lahan milik kliennya Maryulis hanya dibayar Rp300 ribu per meter.
“Lokasi lahan Sugianto berada persis di depan lahan klien kami,” ujar Noprizal.
Lanjutnya menyampaikan lahan milik Maryulis yang terdampak rencana pembangunan jembatan Batam Bintan seluas 3.301 meter per segi.
Nilai kerugian lahan jembatan Batam Bintan, sambungnya, berawal dari musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemprov Kepri, BPN serta warga Kabupaten Bintan yang lahannya terdampak wacana pembangunan proyek tersebut, pada tanggal 21 Desember 2021.
“Dalam musyawarah itu, masing-masing warga terdampak mendapat amplop cokelat berisi rincian biaya ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri Ponco Santoso menyatakan nilai kerugian lahan yang telah dibayarkan Pemprov Kepri kepada Maryulis, berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian lahan yang dilakukan oleh lembaga indeoenden, yaitu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Setiap bidang tanah tentu memiliki nilai berbeda-beda,” ujarnya.
Lebih lanjut Ponco menyatakan pihaknya akan menghadirkan KJPP sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan biaya ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Mereka (KJPP) yang lebih paham terkait pengukuran dan penilaian lahan jembatan Batam Bintan,” pungkas Ponco. (Oka)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

