Tanjungpinang (Vnews.click) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, menyampaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 disepakati sebesar Rp3.402.492, naik 3,76 persen atau Rp123.298 dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.279.194.
Ia menyebut kesepakatan UMK Tanjungpinang 2024 diambil melalui rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dari pergurun tinggi.
“Tinggal kita tetapkan, lalu diusulkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk disahkan bersama UMK kabupaten/kota lainnya,” kata Hasan, Kamis (23/11/2023).
Hasan menjelaskan perumusan UMK Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024.
Berdasarkan regulasi ini, kata dia, proses penetapan UMK Tanjungpinang 2024 memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alpha. Variabel nilai alpha terdiri dari 0,1, 0,2 dan 0,3. Hasilnya lalu dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya (tahun berjalan) untuk memperoleh nilai UMK tahun berikutnya.
“Intinya, besaran UMK 2024 mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli hingga kebutuhan hidup layak masyarakat,” ungkap Hasan.
Hasan berharap seluruh pihak dapat menerima penetapan UMK Tanjungpinang 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

