KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMK Negeri 1 Kota Batam periode 2017-2019 divonis hakim dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut yakni Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah di SMKN 1 Kota Batam dan Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMKN 1 Kota Batam.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/03/2023) sore.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama selama satu tahun penjara,” kata Siti Hajar membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Lea juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp135 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan, sementara terdakwa Wiswira dikenakan UP nihil.

Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” papar Siti Hajar.

Menanggapi vonis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan, akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dari Kejari Batam mengatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan banding yang mulia!,” kata terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya dan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Wiswira.

Sementara, terdakwa Lea juga dituntut JPU dengan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp468 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan.Terbukti Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Divonis 1 Tahun Bui. (Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *