Tanjungpinang (Vnews.click) – Rumah pusat promosi dan kemasan Tengku Mandak di Terminal Bintan Center, Kota Tanjungpinang, ditetapkan sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI), oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menetapkan.
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Tanjungpinang, Riany, melalui acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025).
“Rumah promosi dan kemasan Tengku Mandak jadi satu-satunya pusat perbelanjaan di Tanjungpinang yang mengantongi sertifikasi berbasis HAKI,” kata Arie Ardian.
Menurutnya sertifikasi tersebut merupakan hasil penilaian DJKI Kemenkum terhadap pusat perbelanjaan yang memenuhi standar perlindungan kekayaan intelektual. Usulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual diajukan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dinilai dan diseleksi. Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI.
Ia menyebut pemerintah terus mendorong perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi karya agar memiliki daya saing tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Apalagi khusus Kepri, menjadi salah satu provinsi yang diperhitungkan karena memiliki banyak potensi KI di tanah air,” ucapnya.
Sementara, Riany menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut, mengingat sertifikat HAKI ini menegaskan bahwa produk-produk yang dipromosikan di gedung Tengku Mandak sudah memiliki kejelasan asal-usul dan legalitas kekayaan intelektual.
“Ini memberi nilai lebih bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Tanjungpinang M. Endy Febri menjelaskan perlindungan kekayaan intelektual meliputi merek, hak cipta, dan paten.
Febry mengatakan sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
“Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal. Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

