BINTAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polsek Bintan Utara, Polres Bintan meringkus seorang residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban. Ia ditangkap di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor, Minggu (14/1/2024) kemarin.

“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor,” Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Sabtu (20/1/2024).

Kapolsek menjelaskan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera pemantau CCTV di lokasi kejadian, yaitu di depan Alfamart, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Uban.

Setelah menerima laporan korban dari Irfandi (22), selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya.

“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, lanjutnya, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap di sebuah kedai kopi.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat (12/1/2024) dini hari. Sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp800.000,” ujar Kompol Suwitnyo.

Dalam kasus ini, J juga turut diamankan polisi karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

Untuk tersangka RSS dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan J dipersangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolsek Bintan Utara turut mengiimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya, serta menjadi polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti Sepeda Motor, jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda, kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau,” imbau Kapolsek. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *