KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Suhadi di hukum selama 5 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada sidang di pengadilan Negeri Tanjungpinang Senin (02/03) siang.

Dalam sidang ini, putusan kasus ini dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Awani Setyowati di dampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan.

Dalam putusan tersebut terdakwa Suhadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Atas perkara ini, terdakwa di jerat pasal 81 ayat 2 jo 76d UU RI 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, terdakwa di hukum selama 5 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa di kenakan denda sebesar Rp1 milyar atau subsidaire selamat 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penumtut umum selama 8 tahun penjara. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *