Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang pria diamankan polisi di salah satu perumahan yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur usai dilaporkan diduga melecehkan anak tirinya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan, pelaku berinisial OSM (36) merupakan ayah tiri dari korban yang berinisial JV (9).
“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sebanyak dua kali di rumahnya dan mempraktekan gerakan yang tidak senonoh,” kata Iptu Syahrul, Sabtu (21/12/2024).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban melapor ke ibu kandungnya W (38), bahwa pelaku memegang kemaluannya sebanyak dua kali dan sempat memperaktekan adegan tidak senonoh.
Setelah mendengar hal itu, ibu korban langsung membuat laporan polisi pada tanggal 16 Desember 2024. Lalu, pelaku diamankan oleh aparat kepolisian pada tanggal 17 Desember 2024.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perilaku yang dibuatnya,” tutupnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

