Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang berinisial IR (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, mengatakan, tersangka IR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Adapun kasus ini berawal saat ayah kandung korban melihat kondisi lebam pada bagian tangan anaknya yang diduga akibat dipukul.
Setelah itu, sang ayah langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang untuk dilakukan visum.
Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban sekaligus digunakan sebagai bukti untuk membuat Laporan Polisi (LP).
“LP itu masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ungkap Onny belum lama ini.
Onny menyampaikan dari hasil penyelidikan, kedua orangtua kandung korban sudah lama berpisah. Sementara korban tinggal dengan ibu serta ayah sambungnya.
Ia menegaskan setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka serta diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka IR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan serta konseling dari UPTD PPA. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

