Tanjungpinang (Vnews.click) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, berencana menaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat mulai tahun 2026 untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi perparkiran.
Lis mengatakan kenaikan tarif parkir itu direncanakan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Dengan demikian, tarif parkir kendaraan roda dua dan empat, masing-masing akan naik menjadi Rp2.000 dan Rp4.000,” kata Lis, Senin (15/12/2025).
Lis menyebut pihaknya tengah melakukan survei rencana kenaikan tarif parkir kendaraan, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan tahun depan.
Selain itu, kata Lis, ke depan pembayaran tarif parkir kendaraan di Tanjungpinang akan menggunakan sistem digital melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Penggunaan QRIS itu akan dimulai dari seluruh ASN pemkot yang diharapkan dapat mempermudah pembayaran sekaligus mencegah kebocoran pendapatan retribusi parkir.
Menurut Lis berdasarkan survei Inspektorat Pemkot Tanjungpinang, potensi pendapatan retribusi parkir per tahun mencapai Rp6 miliar. Sedangkan survei BPS, sebesar Rp8 miliar per tahun.
“Tapi faktanya, kita cari PAD Rp2 miliar dari retribusi parkir saja susah, karena diduga ada yang salah atau kebocoran pendapatan,” ucap Lis.
Wali Kota turut mengingatkan pemilik kendaraan mengambil karcis saat membayar kepada petugas parkir, karena itu bukti sah pembayaran parkir sekaligus bagian dari pendapatan daerah.
Ia akan memanggil seluruh petugas parkir guna mensosialisasikan rencana kenaikan tarif parkir serta penggunaan QRIS. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

