Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Kepri berinisial B akibat kedapatan membawa satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,76 gram.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku bekerja sebagai anggota Satpol PP Kepri,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi di kantornya, Senin (5/9/2022).
Ia menyebut pelaku B ditangkap pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan satu buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki pelaku yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening. Pelaku mengakui barang itu adalah miliknya,” ungkapnya.
Lanjutnya dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan juga satu unit sepeda motor.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkoba,” ucap Suprihadi.
Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

