Tanjungpinang (Vnews.click) – Polsek Bintan Timur mengamankan seorang buruh bangunan berinisial SL yang berusia 19 tahun, akibat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih berusia di bawah umur di salah satu pos kosong di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan awalnya orangtua korban pada Minggu 26 Mei 2024, melapor ke kepolisian bahwa anaknya telah dibawa oleh seorang laki-laki yang merupakan pacar korban.
Lalu, ada tetangga korban menemukan foto korban bersama pelaku SL, dan kemudian memberitahukan kepada orangtua korban.
“Ternyata pelaku SL membawa korban ke sebuah pos kosong lalu dipaksa melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Bintan Timur menyatakan setelah berhasil ditangkap polisi, pelaku SL sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian pelaku SL akhirnya mengaku baru satu kali berhubungan badan dengan korban dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Baru satu kali berhubungan badan di pos kosong di Korindo. Kalau hamil saya janji mau menikahi dia (korban),” katanya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

