Bintan (Vnews.click) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, mengamankan seorang ayah pria berinisial DK (30) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut, Jumat (18/11/2022).
“Setelah menerima laporan itu, kita langsung amankan pelaku di kediamannya di Jalan Nusantara Km 20, Kecamatan Bintan Timur,” kata Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Tumpal P Sipahutar di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (23/11/2022).
Ia menyatakan saat ini pelaku sudah melakukan ditahan di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak 7 kali atau sejak korban berusia 16 tahun pada Maret 2021 hingga akhir 17 September 2022 lalu.
Perbuatan tidak terpuji itu semuanya dilakukan di rumah mereka.
“Jadi mereka ini satu rumah, perbuatan itu dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak berada di rumah,” terangnya.
Lanjut Tumpal menjelaskan awal mula diketahui perbuatan tidak terpuji itu ketika korban ingin keluar rumah, namun pelaku marah dan melakukan kekerasan dengan cara memukul korban.
Mengetahui hal itu, lalu ibu dan tante korban menanyakan hubungan korban dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Setelah itu korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu dan tantenya.
Selanjutnya, sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur.
“Jadi perbuatan tidak terpuji itu dilakukan ayah tirinya hingga beberapa kali, diduga karena ada bujuk rayu dan mengiming-imingi sesuatu. Soalnya korban mengaku tidak ada pengancaman,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 81ayat 3 Junto pasal 76 D Undang-Undang (UUD) 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

