KEPRI PEMERINTAHAN POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi terkait temuan pelanggaran netralitas dua ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya direkomendasikan oleh Bawasu daerah setempat.

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan KASN telah memutuskan bahwa ASN atas nama Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024. Sementara, seorang ASN lainnya atas nama Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN.

“KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair,” kata Rosnawati belum lama ini.

Sementara, berdasarkan surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12), menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KASN terhadap dua ASN Pemprov Kepri, yakni Arif Fadillah dan Yofa Aprizair, Jumat (15/12/2023).

Keduanya dilaporkan menghadiri acara gerak jalan dan senam sehat yang digelar Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Kabupaten Karimun, tanggal 5 November 2023.

Dari hasil klarifikasi KASN, disebutkan bahwa kehadiran Arif Fadillah pada acara Partai Hanura itu berdasarkan surat perintah tugas Sekdaprov Kepri Nomor: 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 November 2023.

Dalam surat itu juga disebutkan saat menghadiri acara tersebut, Arif Fadillah tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura, sehingga KASN memutuskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.

Sedangkan untuk Yopa Aprizair, berdasarkan surat rekomenasi KASN itu dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN, karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin atasannya secara langsung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *