Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari aplikasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Rabu (27/12/2023).
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Provinsi Kepri pada Selasa (26/12).
Hal itu sesuai salinan putusan yang diterima KPU dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menyatakan bahwa kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
“Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023,” ujar Ferry.
Kendati sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logisitik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
“Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap memilih kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dipilih, maka suaranya tetap sah tapi jadi milik partai politik bersangkutan, bukan per orangan,” pungkas Fery. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

