Tanjungpinang (Vnews.click) – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menangani 62 perkara banding pidana yakni pidana khusus, pidana biasa, maupun pidana khusus anak selama periode Januari hingga Juni 2023.
Sejumlah perkara banding tersebut masuk ke PT Kepri dari 4 Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PN) yang ada di Kepri.
“Keempat Pengadilan Negeri tersebut yakni PN Batam, PN Tanjungpinang, PN Ranai di Natuna, PN Tanjung Balai di Karimun,” kata Humas PT Kepri, Priyanto, kepada Vnews.click, Selasa (18/7/2023).
Perkara pidana khusus berjumlah 50 perkara, di mana 35 perkara sudah ada putusan, sedangkan sisanya 15 perkara masih dalam proses sidang.
Perkara pidana biasa, berjumlah 11 perkara, dimana 8 perkara sudah ada putusan, hingga tersisa 3 perkara yang masih proses sidang.
“Untuk pidana khusus anak, ada 1 perkara. Perkara ini sudah diputuskan,” ujarnya.
Untuk pidana khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sambung Priyanto, ada sebanyak 11 perkara yang diajukan upaya hukum banding ke PT Kepri.
“Untuk perkara banding Tipikor, seluruhnya sudah ada putusan. Untuk pidana khusus sendiri, didominasi perkara banding tindak pidana narkotika,” kata Priyanto.
Priyanto menyebut, jumlah perkara banding yang masuk ke PT Kepri dari keempat Pengadilan Negeri tersebut, dalam 6 bulan terakhir hampir sama.
“Jumlah perkaranya yang masuk ke sini (PT Kepri), hampir sama lah, dari keempat PN tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perkara perdata yang masuk ke PT Kepri, lanjut Priyanto, periode Januari-Juni 2023 sebanyak 48 perkara.
“14 perkara masih dalam proses sidang, sedangkan sisanya sudah diputuskan,” ujarnya.
Priyanto menambahkan, jumlah maupun komposisi hakim yang menangani perkara banding yang masuk ke PT Kepri, sejauh ini, dinilai masih mencukupi kebutuhan.
“Masih mencukupi, untuk jumlah hakim yang menangani perkara banding yang masuk,” katanya.
Priyanto menyebut, jumlah hakim, baik Hakim Karier maupun Ad Hoc yang saat ini bertugas di PT Kepri sebanyak 10 orang.
“Untuk Hakim Ad Hoc nya ada dua orang,” katanya.
Priyanto menambahkan, untuk jadwal dan waktu penyelesaian perkara banding yang masuk hingga ada putusan, sebagaimana aturan dari Mahkamah Agung (MA) yakni selama 3 bulan.
“Kalau di sini (PT Kepri), kita upayakan selama dua bulan saja, perkara banding yang ditangani bisa selesai,” katanya.
Sekadar diketahui, operasional PT Kepri sendiri diresmikan pada bulan Desember 2022 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M Syafruddin. (Rin)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

