Tanjungpinang (vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta seluruh pegawai menggunakan baju kurung Melayu lengkap dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas Melayu jenis “Dendam Tak Sudah” pada setiap hari Jumat mulai tanggal 29 Juli 2022.
Hal ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang tertib pemakaian baju kurung Melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan 28 Juli 2022.
“Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskominfo) Kepri Hasan di Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022).
Hasan menyebut SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kepri.
Kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika, maka perlu dimplementasikan pemakaian baju kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak jenis Dendam Tak Sudah, sandal capal/sepatu fantopel warna hitam bertali bagi pria dan sepatu/sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.
“Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional khusus masing-masing,” ungkap Hasan menyebut isi SE tersebut.
Hasan melanjutkan sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan SE ini di unit kerjanya masing-masing.
“SE Gubernur Kepri ini mulai diberlakukan, besok,” pungkas Hasan.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

