KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.Click) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri memberikan remisi khusus kepada satu narapidana etnis Tionghoa yang merayakan Imlek 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Dedi Handoko mengatakan narapidana tersebut merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Tanjungpinang.

“Lama remisi yang diberikan yaitu selama 1 bulan 15 hari,” kata Dedi.
Dirinya menegaskan, pada tahun ini Kanwil Kemenkum dan Ham kepri memang hanya mengusulkan satu narapidana penerima remisi khusus Imlek. Pasalnya yang bersangkutan telah memenuhi syarat dibanding narapidan etnis Tionghoa lainnya.

Handoko menambahkan, pemberian remisi terhadap narapidana kasus narkoba berdasarkan beberapa pertimbangan. “ Antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” ujarnya.

Kemduian, lanjut Dedi, napi tersebut juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Lalu napi tersebut telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *