TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Komisi X DPR RI, Kamis (23/01) pagi melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau. Kedatangan mereka dalam rangka pemantauan penyelenggaraan pendidikan formal dan informal di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan kunjungan yang dilakukan ini untuk mengetahui persoalan penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal di daerah. “Kunjungan kali ini juga untuk mengetahui pro-kontra di daerah mengenai Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019,” ujarnya.
Dalam Perpres tersebut, lanjut Dede, isinya salah satu nya akan melebur Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal ke Ditjen Pendidikan Formal.
Dede mengaku pihaknya kurang setuju terhadap isi perpres tersebut. Sehingga saat ini pihaknya sedang menggumpulkan data kepada lembaga-lembaga terkait dan pemerintah daerah, sebelum mengajukan revisi terhadap Perpres tersebut.
“Saat ini masih dibutuhkan pendidikan non formal dan informal yang dilakukan oleh masyarakat,” terangnya .
Menurut politisi partai Demokrat ini, langkah cepat yang dilakukan Mendikbud saat ini belum bisa diikuti oleh birokrasi. Sehingga ia meminta pemerintah untuk mensinkronkan peraturan dengan jalannya birokrasi.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

