KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Indra alias In yang menjadi kurir pembawa 54 kilogram sabu dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (22/01) sore kemarin.

Terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan ini , dikatakan majelis hakim memenuhi unsur tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Indra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, yakni melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 54 kilogram,” kata majelis hakim Eduart Marudut Sihaloho.

Putusan itu menurut majelis hakim setimpal dengan perbuatan terdakwa, dengan pertimbangan jika sabu sebanyak itu beredar maka dapat dipastikan akan merusak generasi muda Indonesia.

Dalam persidangan hakim Eduart menerangkan terdakwa mengambil sabu dari Desaru Malaysia atas suruhan Jum yang saat ini dpo. Lalu terdakwa menyembunyikan sabu 54 kg itu di pulau Alang Bakau RT03 RW2 desa Dendon Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan pada Mei 2019 silam. Saat itu terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 20 juta.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa Annur Syaifuddin dan JPU dari Kejari Bintan Romano Suryo Prayogo mengatakan pikir-pikir selama sepekan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *