Bintan (Vnews.click) – Seorang pria residivis narkoba berinisial U (42), warga Perumahan Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, kembali berurusan dengan hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bintan, Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas kepemilikan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah yang berlokasi di Jalan Sei Nam Darat RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Enam, Kabupaten Bintan.
“Penangkapan pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan pelaku, ditemukan 28 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dua buah bros kain,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Rabu (2/7/2025).
Selain sabu dengan berat total 13,75 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam, 2 bros plastik warna merah dan biru, 1 bundel plastik bening, 1 korek api rakitan, 1 set alat hisap sabu, 1 gunting stainless dan 3 lembar plastik klip kecil.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku U merupakan residivis kasus narkotika.
Kini Ia kembali terancam Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

