VNews.click, Tanjungpinang – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau terpaksa ditunda selama satu pekan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu ditunda pada Selasa (6/1/2026) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang tidak dapat menghadirkan saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kepada Majelis Hakim, Desta Garinda Rahdianawati mengakui bahwa surat pemanggilan pemeriksaan saksi di meja hijau sudah dilayangkan kepada saksi. Namun, surat itu hanya dikirim melalui pesan WhatsApp saja.
Hal itu menuai sorotan oleh Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Dalam persidangan itu, ia menyebut bahwa JPU tidak mampu membuktikan jika telah memanggil saksi secara patuh.
“Jika majelis meminta bukti secara sah, jika tidak bisa membuktikan berarti tidak (memanggil secara) patuh,” tegas Aderia dalam persidangan.
Sehingga, ia meminta kepada JPU untuk mengirim surat pemanggilan kepada saksi dengan sesuai aturan yang berlaku. Akibat tidak tertibnya administrasi, sidang tersebut terpaksa ditunda selama satu pekan.
Dalam persidangan sebelumnya pada 16 Desember, saksi korban yakni Risma Hatajulu menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma mengaku awalnya melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang lokasinya berseberangan dengan usaha miliknya. Namun, para terdakwa tidak membuka pintu rumah.
“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” ujarnya.
Tak lama berselang, terdakwa Evita mendatangi Risma yang sedang mengurus usaha laundri. Saat itu, Evita melontarkan kata-kata bernada tuduhan bahwa Risma mencampuri urusan mereka.
Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan. Menurut Risma, Evita lebih dulu memukulnya, kemudian disusul oleh Sherina.
“Adiknya juga datang dan ikut memukul saya. Saat itu saya mau pakai sandal. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
Dalam sidang, Risma sempat mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Padahal kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

