Tanjungpinang (Vnews.click) – Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengesahkan hasil perhitungan suara Kecamatan Bukit Bestari untuk pemilihan DPRD Tanjungpinang.
Meski telah disahkan, saksi Partai Golkar menyatakan menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara Kecamatan Bukit Bestari tersebut dan akan menyelesaikan di tingkat provinsi.
Saksi Partai Golkar menolak karena ditemukan perubahan yang mencurigakan pada formulir C hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Saksi Partai Golkar, Rasyid, menjelaskan alasanya tetap menolak hasil rekap suara di Kecamatan Bukit Bestari dalam rapat pleno tingkat kota Tanjungpinang karena adanya perbedaan data antara formulir C hasil dan C salinan yang diterima oleh saksi partai politik.
“Perubahan yang dilakukan sangat-sangat dianggap merusak C plano dengan tipex yang panjang. Kemudian tidak ada bukti adanya paraf saat merubah,” kata Rasyid diwawancarai, Minggu (3/3/2024) malam kemarin.
Rasyid mengatakan berdasarkan penjelasan KPU Kota Tanjungpinang, perubahan pada formulir teli hanya boleh dilakukan pada saat penghitungan suara ulang karena ada kesalahan penghitungan.
“Itulah teli tersebut dapat diubah karena hal-hal tersebut,” ungkap Rasyid..
Pihaknya semakin yakin adanya kecurangan dalam Pemilu di kecamatan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tidak hadirnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.
Menurutnya jika Ketua PPK tersebut merasa telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan seharusnya bisa hadir di rapat pleno untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada saksi Partai Golkar.
“Ini sebabnya, tapi tidak ada sekarang. Kami sedang mencari, kami juga bertanya ketua PPK nya kemana,” sebutnya.
Pihaknya juga kecewa kepada KPU Tanjungpinang yang memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari itu, sementara ia tidak mengetahui penyebabnya.
“Ini harus diselesaikan dulu dan dibuka kepada umum, ini lho kesalahannya, kita tidak tahu sekarang apa sih kesalahannya,” ungkap Rasyi.
Ditambahkannya, dengan penolakan hasil rekapitulasi itu diharapkan dapat diselesaikan nanti melalui tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri.
“Kami masih punya peluang ditingkat Provinsi, kita tidak pernah berhenti, artinya Golkar tidak pernah menyerah dengan hal ini, tujuan kita kita ingin mencari kebenaran,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan penolakan dari saksi Partai Golkar itu akan masuk pada kejadian khusus yang akan dibahas nanti pada rapat pleno tingkat provinsi.
“Makanua kita rekap berjenjang, jika tidak terselesaikan di tingkat kota akan dibahas kembali di pleno tingkat provinsi,” kata Faizal.
Saat ditanya apakah memungkinkan untuk dilakukan penghitungan ulang suara sesuai permintaan dari saksi Partai Golkar, Faizal menyebut tentu mengacu pada ketentuan. Dalam kasus tersebut hal yang dipersangkakan tidak terpenuhi untuk dilakukan penghitungan ulang, kecuali ada keputusan dari mahkamah konstitusi (MK)
“Apapun instruksi dari MK wajib kami laksanakan, jika diminta lakukan hitung ulang maka akan kita lakukan,” bebernya.
Ia menambahkan mekanisme untuk menghitung ulang surat suara itu telah dipersiapkan.
“Kita tidak bisa ujuk-ujuk membuka kotak suara dan menghitung ulang,” tegasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

