KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kota Tanjungpinang, menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, karena terindikasi curang melakukan penggelembungan suara calon legislatif partai politik tertentu di Pemilu 2024.

“Indikasinya seperti itu, tapi masih kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal di sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota di CK Hotel, Minggu (3/3/2024).

Menurut Faizal Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya indikasi penggelembungan suara pada tanggal 28 Februari 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan apapun.

Bahkan, kata dia, yang bersangkutan juga tidak hadir pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang yang digelar sejak Sabtu (2/3/2024) hingga Minggu (3/3/2024).

“Kami secara normatif akan melakukan pembinaan dan penegakan kode etik, karena PPK bagian dari penyelenggara Pemilu,” ujar Faizal.

Ketika disinggung apakah Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari berpotensi dipidana akibat indikasi penggelembungan suara. Faizal menegaskan jika hal itu diserahkan kepada partai politik, apakah mereka melaporkan yang bersangkutan ke bawaslu atau tidak.

“Untuk persoalan pidana Pemilu menjadi ranah Bawaslu Tanjungpinang,” ucapnya.

Hingga saat ini, KPU Tanjungpinang juga belum berhasil menghubungi Ketua PPK Bukit Bestari. Bahkan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *