VNews.click, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan para narasumber yang diundang membahas RUU Perampasan Aset memiliki perhatian yang sama yaitu potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.
Hal itu dikatakan Ahmad Sahroni, saat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Hari ini, kata Sahroni, Komisi III mengundang Jamin Ginting selaku Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, advokat Amin Fahrudin, dan Ahmad Fikri Assegaf, selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk dimintakan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Para narasumber memiliki perhatian yang sama, yaitu potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perampasan aset,” kata Ahmad Sahroni.
Oleh karena itu, kata politikus Partai NasDem itu, kekhawatiran para puluhan narasumber itu harus diperhatikan betul, agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Sahroni mengakui, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi dilakukan pengujian materiil setelah disahkan. Karena itu, Sahroni berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan aturan yang memadai.
Sedangkan praktisi hukum, Amin Fahrudin mengingatkan rumusan delik yang harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. “Salah satunya dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan ‘tindak pidana ekonomi lainnya’ yang masih mengandung asas ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Amir Fahrudin, RUU Perampasan Aset perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur. Contohnya, delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah.
“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” tanya Amir Fahrudin.
Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi.
“Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” pungkasnya.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

