Tanjungpinang (Vnews.click) – Rutan Kelas I Tanjungpinang mengalami kelebihan kapasitas tahanan, dari yang seharusnya menampung 350 tahanan namun kini sudah mencapai 442 tahanan.
Kepala Rutan Tanjungpinang Yan Fatmos mengatakan tahanan rutan terdiri dari berbagai kasus kriminal mulai dari narkotika, pencurian, pencabulan, hingga tindak pidana korupsi.
“Paling banyak itu tahanan kasus narkotika, jumlahnya mencapai 180 orang,” kata Yan Patmos, Jumat (8/11/2024).
Ia menyebut untuk mengatasi kelebihan kapasitas tahanan, maka Rutan Tanjungpinang mengusulkan tahanan mengikuti program pembinaan lanjutan untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Kepri. Usulan itu disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Kepri.
Adapun kategori tahanan rutan yang dipindahkan yaitu tahanan yang menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
“Selama dua bulan terakhir kami telah memindahkan 50 tahanan ke lapas-lapas yang ada di Kepri, meliputi 20 tahanan di Lapas Batam, 20 tahanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, delapan tahanan di Lapas Perempuan, dan dua tahanan di Lapas Tanjungpinang,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

