Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebuah rumah mewah yang diduga milik salah seorang pelaku dugaan pemalsuan surat tanah, disegel aparat Polresta Tanjungpinang.
Rumah tersebut berada di Perumahan Mutiara Citra Residence, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan, rumah itu dipasang garis polisi dan papan tanda penyegelan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ketua RT setempat, Jali, mengatakan penyegelan rumah tersebut dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2025.
“Polisi juga menyita buku tabungan milik pemilik rumah mewah itu,” kata Jali, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menambahkan selama tinggal di rumah tersebut, si pemilik rumah tidak pernah melaporkan kepada RT setempat, sehingga ia tidak mengetahui nama dan informasi jelas terhadap identitas pemilik yang juga terduga pelaku pemalsuan surat tanah tersebut.
“Seingat saya, pemilik rumah itu mengaku bahwa ia adalah anggota salah satu lembaga antirasuah,” ungkap Jali.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima setidaknya ada 5 orang yang sudah ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

