KEPRI KESEHATAN PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (24/6/2025).

Direktur RSUD RAT Kepri dr. Bambang Utoyo, menekankan dalam dinamika penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya sebagai institusi BLUD, RSUD Raja Ahmad Tabib menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya bersifat teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan dari Kejati Kepri sebagai mitra strategis dalam bentuk pendampingan hukum sangat penting guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas kesediaan menjadi mitra kami dalam kerja sama ini. Semoga perjanjian ini menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dan saling menguatkan dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk keberlanjutan dari hubungan kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini telah terjalin dengan baik dan saling mendukung.

Menurutnya, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat terjadi.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memastikan bahwa RSUD RAT Kepri terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance.

“Perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi menjadi wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan, responsif terhadap dinamika yang ada dan mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh RSUD RAT sebagai institusi strategis pelayanan masyarakat,” tegas Kajati Kepri.

Kajati Kepri turut menyampaikan duka mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto setelah penanganan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang sempat viral di media sosial.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa dimanapun, khususnya di rumah sakit wilayah Kepri.

“Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *