EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyoroti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang belum optimal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan pendapatan pajak alat berat (PAB) pada tahun anggaran 2024.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menyampaikan hal itu dikarenakan Pemprov Kepri terlambat menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan pajak daerah dan belum melengkapi regulasi PAB.

“Sehingga, Pemprov Kepri kehilangan kesempatan merealisasikan pendapatan PAB tahun anggaran 2024,” kata Fathan pada saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) keuangan Kepri 2024 di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Senin (23/6/2025) kemarin.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Kepri untuk memberikan perhatian lebih lanjut terhadap sektor pendapatan PAB tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindak lanjuti temuan BPK itu selambatnya 60 hari setelah LHP itu diterima.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut-turut dari BPK terhadap LHP atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menyerahkan langsung LHP LKPD Kepri kepada Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan,dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Dompak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, serta mempertimbangkan pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Kepri 2024,” kata Anggota VI BPK RI Fathan Subchi. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *