HUKUM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 392 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong hasil serangkaian operasi razia berkelanjutan.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin (29/12/2025), menggunakan alat mesin pemotong atau gerinda.

Ratusan knalpot brong tersebut mencakup hasil sitaan polisi bersama unsur TNI dan instansi terkait pada akhir tahun 2024 sebanyak 65 buah, lalu tahun 2025 sebanyak 327 buah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mengatakan knalpot brong yang digunakan pengendara sepeda motor di jalan raya maupun aksi balap liar itu menimbulkan kebisingan, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Makanya kita amankan untuk dimusnahkan. Uaya ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Tanjungpinang,” ujar Kombes Hamam.

Kombes Hamam menyampaikan pihak kepolisian akan terus menindak tegas penggunaan knalpot brong, namun sebelum itu akan dilakukan langkah-langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat, terutama generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, pihaknya turut mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi knalpot, apalagi untuk aksi balap liar.

“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga Tanjungpinang tetap aman dan kondusif, khususnya dari gangguan knalpot brong,” tegas Kombes Hamam. (Mis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *