KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Karantina Pertanian Tanjungpinang menolak pemasukan 51 ekor kambing ilegal asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun ke Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Sudah ditolak kembali ke daerah asalnya, Tanjung Batu,” kata Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nur Cahyo Nugroho, Jumat (19/8/2022).

Raden mengatakan kambing tersebut dilaporkan masyarakat masuk secara ilegal ke Pulau Bintan melalui pelabuhan rakyat di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat 12 Agustus 2022.

Hewan ternak itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina. Kemudian terhadap kambing ini dilakukan penahanan, dan pemilik dimintai keterangan oleh Penyidik Karantina. 

“Selanjutnya dilakukan penolakan terhadap kambing itu karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Raden.

Lanjut Raden menyampaikan bahwa Pulau Bintan sebagai daerah zona hijau PMK harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya wabah tersebut.

Ia menegaskan pelaku pelanggaran perkarantinaan di musim wabah PMK akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

“Karantina Pertanian tidak memberi ruang bagi pelaku penyelundupan, tindakan penolakan merupakan tindakan karantina karena pemasukan media pembawa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raden.

Pihaknya turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi laporan pemasukan kambing secara ilegal ke Pulau Bintan. Juga mengapresiasi Satgas PMK dan aparat penegak hukum yang telah mendukung penegakan hukum karantina.

“Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat, mari bersama jaga Pulau Bintan, yang terdiri dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan supaya tetap bebas PMK,” demikian Raden. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *