Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan mencapai 711 orang.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan para pekerja asing tersebut memiliki izin resmi bekerja di PT BAI.
“Sudah dicek, mereka semuanya resmi dan memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Mangara, Rabu (4/9/2024).
Mangara mengatakan total ada sekitar 3.000 pekerja di PT BAI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 711 orang di antaranya merupakan TKA yang mayoritas berasal dari China. Sedangkan sisanya ialah tenaga kerja lokal, seperti dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Ia juga menjamin bahwa TKA di PT BAI merupakan tenaga kerja ahli sesuai kompetensi yang dimiliki, bukan pekerja kasar.
Mangara menyampaikan keberadaan PT BAI memiliki efek ekonomi yang besar bagi daerah tersebut, karena dengan adanya investasi di sana maka lapangan kerja ikut bertumbuh.
Ribuan pekerja memperoleh gaji hingga bisa menghidupi keluarga mereka dengan bekerja di perusahaan tersebut.
“Kalau tak ada PT BAI, belum tentu ada 3.000 orang yang bekerja di sana,” katanya.
Ia mengutarakan pemerintah sangat berterima kasih pada investor terutama dari luar negeri telah membangun dan menambahkan lapangan kerja baru di indonesia, khususnya di Bintan.
Namun demikian, lanjutnya, harus dipahami bersama bahwa setiap investasi pasti membutuhkan tenaga kerja yang punya kemampuan khusus dan dibawa langsung oleh investor tersebut untuk menjalankan usahanya di tanah air.
Mangara turut menambahkan Pemerintah Kabupaten Bintan juga turut mendulang pendapatan retribusi berupa dana kompensasi penggunaan TKA di PT BAI.
Dengan jumlah TKA mencapai 711 orang, maka Pemkab Bintan memperoleh pendapatan sekitar Rp13 miliar per tahun.
“Dengan peraturan yang baru semua uang kompensasi di PT BAI bakal masuk ke Pemkab Bintan, karena TKA itu bekerja di satu titik kabupaten dalam satu wilayah provinsi,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

