Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menyampaikan program beasiswa pendidikan dokter spesialis membutuhkan anggaran sekitar Rp800 juta per orang selama empat tahun mengenyam pendidikan.
“Per orang Rp200 juta per tahun, dengan lama pendidikan rata-rata empat tahun, sehingga secara total dibutuhkan anggaran Rp800 juta per orang, hingga selesai pendidikan,” kata Kepala Dinkes Kepri, Mochammad Bisri, Selasa (13/5/2025).
Bisri menyebut program beasiswa dokter spesialis dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026, dengan target sasaran penerima sekitar 80 orang.
Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan sebanyak 120 dokter spesialis di 13 rumah sakit yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, mulai dari spesialis bedah, radiologi, anak, saraf serta jantung.
“40 orang di antaranya sedang menempuh pendidikan dokter spesialis, sisa 80 orang lagi akan kita biayai pendidikannya secara bertahap mulai tahun depan,” ujar Bisri.
Bisri menyampaikan saat ini Pemprov Kepri sudah meminta pemerintah kabupaten/kota mendata kebutuhan dokter spesialis di daerah masing-masing, selanjutnya pemerintah provinsi pada tahun ini akan membuka seleksi untuk penerima beasiswa dokter spesialis tersebut.
Adapun anggaran beasiswa itu memakai sistem budget sharing antara pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota setempat. Pemprov Kepri juga akan melobi pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI guna meminta dukungan terhadap program tersebut.
Meski seleksi belum dibuka, kata Bisri, sudah hampir 50 orang yang berminat mendaftar beasiswa pendidikan dokter spesialis.
“Memang diutamakan anak asli Kepri, baik itu PNS, PPPK, maupun Non-PNS atau yang baru selesai pendidikan kedokteran,” ucap Bisri.
Lanjut Bisri menyampaikan para penerima beasiswa dokter spesialis rencananya
disebar di beberapa kampus di Indonesia, seperti Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Gajah Mada (UGM).
Sebelum pendidikan, mereka diminta menanda tangani perjanjian siap kembali bertugas di wilayah Kepri setelah selesai pendidikan.
“Bagi yang melanggar perjanjian itu, terancam sanksi seperti mengganti uang kuliah sampai pencabutan surat tanda registrasi (STR) kedokteran,” pungkas Bisri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

